Bahaya dari Kosmetik yang “abal-abal”

Dewasa ini banyak sekali ditemukan berbagai macam produk yang ilegal, masyarakat juga sebagai pengguna produk kosmetik agar tidak terbujuk juga harus tidak percaya akan produk kosmetik atau produk kecantikan yang tidak mempunyai surat edar resmi dari Pemerintah dalam hal ini kaitannya dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karena untuk saat ini sangat marak sekali produk yang abal-abal tersebut yang beredar di masyarakat, karena akan berdampak sekali bagi kesehatan. Masyarakat selaku pengguna dari produk kosmetik harus berhati-hati agar tidak mudah dengan rayuan yang menawarkan khasiat yang hasilnya belum pasti. Terlebih produk impor yang menjamur dengan indikasi yang ilegal tak jelas surat izin nya apalagi dampaknya yang bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi kita selaku pengguna kosmetik tersebut.

kosmetik abal abal

Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

  1. Kosmetik itu tidak boleh mangandung bahan dari obat dan dipakai dengan cara injeksi atau disuntik. Hal ini bisa membahayakan bagi pengguna produk kosmetik tersebut, karena sangat beda sekali kegunaannya antara obat yang dipakai untuk kosmetik, mengandung bahan obat efeknya sangat berbahaya entah itu berupa kapsul, krim, maupun cairan, kosmetik ini sangat menjamur sekali peredarannya.
  2. Produk Ilegal tak sepatutnya digunakan untuk kulit, bila dipakai akan fatal akibatnya bisa mengganggu fungsi ginjal, seperti vitamin C, progesteron, testoteron, face mask fungsinya untuk pengobatan hanya dipakai di lingkungan kedokteran, kalau ada kosmetik mengandung seperti bahan atau obat tadi maka jelas fungsinya bukan untuk perawatan kulit. Banyak tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak selaku pembuat produk kosmetik yang mencantumkan bahan tersebut relatif aman digunakan oleh konsumen, tapi pada kenyataannya sangat berbahaya, disini terjadi ketidaksehatan selaku produsen yang memproduksi kosmetik ilegal. Tetap masyarakat harus teliti, cermat, dan waspada.
  3. Suatu produk dinyatakan sah untuk dipakai bagi pengguna ialah ada dua penanda:
    – Bertulis CD (dalam negeri)
    – CL (untuk luar negeri)
    – Serta penanda NA, kesemuanya itu rekomendasi dari BPOM

Masyarakat harus teliti dan jangan mudah percaya bila suatu produk kosmetik atau produk kecantikan yang tidak mencantumkan komposisi, produsen tidak terdaftar dan tidak tertulis masa berlaku dari suatu produk kosmetik atau produk kecantikan tersebut.

Banyak sekali ditemukan oleh BPOM produk kosmetik atau produk kecantikan yang berbahaya dinyatakan ilegal, terlebih barang kosmetik impor yang berasal dari sejumlah negara yang menjamur di negara kita sendiri seperti dari Amerika, Spanyol, Korea, China dan Jerman, bahkan beredar pula di klinik kecantikan, barang yang disita seperti biasanya BPOM menyita barang tersebut berikut diantaranya serum gold, firming amp, open pore, oxy derma, dermaclar, dermeso, inno, puremed, omeo formula, mesologica, kojic acid, puremed, blue peel, SPF, WR, ACTC, VA, purifiying, grape, lidocain, 3D Slim, pear instant, pro natural. Hal inilah yang patut diwaspadai dan dicermati oleh kita selaku pengguna dari suatu produk kosmetik tersebut. Pencegahan lebih dipentingkan ketimbang akhirnya salah besar atau fatal digunakan karena dapat membahayakan bagi kita sendiri yang berindikasi untuk kesehatan bagi kita selaku pengguna produk kosmetik atau pengguna produk kecantikan.

Produk kosmetik abal-abal atau palsu dengan kata lain ilegal ini, yang beredar di pasaran tidak hanya merugikan bagi pengguna saja, bahkan negara pun sangat dirugikan karena adanya produk ilegal ini, berbagai cara sudah dilakukan dalam hal ini Pemerintah mengantisipasi agar produk kosmetik ataupun kecantikan tidak merambah pada masyarakat selaku pengguna, dari mulai perizinan, bea masuk barang, kualitas produk kosmetik, label halal, sangat ketat sekali BPOM memberlakukannya agar tidak menjamur tidak saja bagi produk impor bahkan produk dalam negeri pun sama, karena sangat rentan dipalsukan oleh oknum yang tidak bisa dipertangung jawabkan yang akibatnya bagi masyarakat yang akan membahayakan bagi kesehatan khusunya bagi pengguna produk atau konsumen itu sendiri.